Logo

FAQ

Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
Bagaimana cara mengajukan permintaan infomasi publik?
Bagaimana Mekanisme pembelian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Berapa Lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?
Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?
Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
Waktu Layanan Informasi?